Bimbingan Teknis dan Problem Solving Dapodik Dinas P dan K Wonogiri

Bimbingan Teknis dan Problem Solving Dapodik Dinas P dan K Wonogiri

SMP Negeri 2 Eromoko – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dalam pasal 4 disebutkan syarat penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan salah satunya adalah telah melakukan pemutakhiran dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Sekolah (J Kabul Suripto, S.Pd.) menugaskan 1 (satu) orang Operator Dapodik (Yarti Haryuni, S.Kom.) untuk hadir dalam Bimbingan Teknis dan Proplem Solving Dapodik yang bertempat di Hotel Brothers Solo baru pada hari Rabu-Kamis (24-25/08/2022).

Bimbingan teknis kali ini membahas tentang problem solving yang ada di masing-masing satuan pendidikan Kabupaten Wonogiri, dan berfokus pada penarikan Peserta Didik.